Sertifikasi Keahlian Interior Designer

 

Pengertian Sertifikasi Keahlian SKA

  1. Sertifikasi
    Sertifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keahlian dan keterampilan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian tertentu dan/atau keahlian tertentu
  2. Sertifikat
    Adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi keahlian, keahlian kerja dan keterampilan kerja orang per seorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan, keterampilan tertentu, dan/atau keahlian tertentu.
  3. Sertifikat Keahlian (SKA)
    Sertifikat keahlian kerja dan selanjutnya disebut ska adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.

Jenis Sertifikasi Keahlian (SKA)
Dalam melaksanakan sertifikasi keahlian di bidang Desain Interior HDII membuat kualifikasi keahlian menurut tingkat atau kedalaman kompetensi serta kemampuan profesi seseorang dalam Desain Interior.
Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang per seorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
Jenis Kualifikasi dalam Sertifikasi Keahlian Bidang Desain Interior terdiri dari:

  1. Desainer lnterior Ahli MUDA
    Seseorang yang memiliki latar belakang Pendidikan S1 Desain Interior/Arsitektur dan pengalaman di bidang desain interior minimal 1(satu)tahun, menjalankan etika profesi serta menguasai kompetensi dalam bidang desain interior dari aspek desain, komunikasi/ dokumentasi dan manajemen proyek untuk pekerjaan-pekerjaan dengan tingkat kompleksitas sederhana, menggunakan teknologi sederhana serta memiliki dampak lingkungan dan sosial minimal.
  2. Desainer Interior Ahli MADYA
    Seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Desain Interior/Arsitektur dan pengalaman di bidang desain interior minimal 6(enam)tahun, menjalankan etika profesi serta menguasai kompetensi dalam bidang desain interior dari aspek desain, komunikasi/ dokumentasi dan manajemen proyek untuk pekerjaan-pekerjaan dengan tingkat kompleksitas sedang, menggunakan teknologi sedang serta memiliki dampak lingkungan dan sosial sedang.
  3. Desainer Interior Ahli UTAMA
    Seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Desain Interior/Arsitektur dan pengalaman di bidang desain interior minimal 10(sepuluh)tahun, menjalankan etika profesi serta menguasai kompetensi dalam bidang desain interior dari aspek desain, komunikasi/ dokumentasi dan manajemen proyek untuk pekerjaan-pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi, menggunakan teknologi tinggi serta memiliki dampak lingkungan dan sosial tinggi.

Cara Memperoleh Sertifikasi Keahlian (SKA)
Cara memperoleh sertifikasi keahlian desainer interior (SKA) diajukan melalui HDII cabang masing-masing, mengikuti persyaratan yang diminta dan disesuaikan dengan tingkatan SKA yang akan diambil

Masa Berlaku SKA
Sertifikat keahlian (SKA) memiliki masa laku 3(tiga)tahun, setelah itu dapat diperpanjang dengan mengikuti prosedur/aturan yang telah ditentukan. Apabila SKA tersebut tidak diperpanjang maka SKA tersebut dianggap tidak berlaku untuk digunakan sebagai desainer bersertifikat.