PERKEMBANGAN HDII
- HDII didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1983.
- HDII saat ini memiliki 11 cabang ( DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Bali, Makasar, Padang, Medan, Pekanbaru, Riau) dan akan terus berkembang menyebar diseluruh Indonesia
- HDII adalah Deklarator dan anggota LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 tahun 1999.
- HDII menjadi anggota penuh APSDA (Asia Pacific Space Designers Association ) pada tingkat regional ditahun 1989.
- HDII menjadi anggota penuh IFI ( Interaction Federation of Interior Designers/ Architect ) pada tingkat internasional tahun 1985.
- HDII memperoleh akreditasi dari LPJKN tahun 2004, dan berwenang melaksanakan serta menerbitkan Sertifikat Keahlian(SKA) dengan kualifikasi Desainer Interior Ahli Pratama, Desainer Interior Ahli Madya dan Desainer Interior Ahli Utama.
- HDII menjadi fasilitator forum Pendidikan Tinggi Program Studi Desain Interior Indonesia sejak tahun 2004. Bakuan Kompetensi Desainer Interior yang dirancang HDII setelah melalui konvensi nasional ditetapkan sebagai Bakuan Kompetensi Nasional oleh LPJKN tahun 2005.
- Tolok ukur kegagalan bangunan di bidang interior yang dirancang HDII disyahkan oleh LPJKN pada tahun 2006.
- HDII menerbitkan Buku Karya Desain Interor secara berkala setiap 2 tahun.
- HDII mulai tahun 2007 secara berkala memberikan penghargaan atas karya terbaik Desainer Interior Indonesia.
- Dalam menjalankan profesinya Desainer Interior diatur dan dilindungi oleh UU No. 18 th 1999 tentang Jasa Konstruksi PP No. 28 th 2000 tentang Usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi, PP No. 29 th 2000 tentang Penyelenggaraan jasa konstruksi dan PP No. 30 th 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi. Disamping itu HDII juga memiliki Pedoman hubungan kerja dengan pemberi tugas, Pedoman imbalan jasa, Pedoman sertifikasi, Pedoman sayembara dll yang diajukan acuan dlm berprofesi.
- Untuk mengikuti perkembangan dunia jasa konstruksi saat ini, HDII memiliki wakil-wakilnya yang duduk di KAA (Komite Akreditasi Asosiasi), Majelis Pertimbangan LPJKN, anggota dewan LPJKN dll.
FUNGSI HDII
- Sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggota (desainer), antara asosiasi dengan asosiasi lainnya yang sejenis di dalam maupun di luar negeri, dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKN), dengan Pemerintah, dan dengan Perguruan Tinggi terkait.
- Sebagai Mitra Kerja Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan peran serta jasa konstruksi bidang desain interior dalam memberi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
- Mengembangkan profesi desainer Interior di Indonesia ke arah yang dicita-citakan.
- Melakukan komunikasi dengan Perguruan Tinggi Desain Interior agar terjadi kesinambungan antara dunia pendidikan dan dunia kerja di bidang desain interior.