Sejarah HDII

 

SEJARAH BERKEMBANGNYA HIMPUNAN DESAINER INTERIOR INDONESIA

Gagasan untuk mempertemukan para desainer interior dari berbagai pelosok tanah air melalui suatu wadah atau organisasi profesi desainer interior di Indonesia diprakarsai oleh Hoemar Tjokrodiatmo, Fred Haradiran dan  Maya Soeharnoko di pertengahan tahun 1982. Dari diadakannya pertemuan-pertemuan kecil yang berpindah-pindah tempat, akhirnya kerja keras para pemrakarsa membuahkan hasil dengan dideklarasikannya  Himpunan Desainer Interior Indonesia atau disingkat HDII pada tanggal 17 Januari 1983. Istilah Himpunan dipakai karena lebih mengarah kepada rasa persaudaraan, menghimpun ; jadi para Desainer Interior bisa berhimpunan bersama dalam meningkatkan apresiasi profesi. Dalam hal diperlukan pemakaian terjemahan untuk tujuan-tujuan tertentu, maka dipakai nama “INDONESIAN SOCIETY OF INTERIOR DESIGNERS”

Dalam Kongres Nasional pertamanya bertempat di Ruang Serba Guna Erasmus Huis Jakarta dengan Ketua Umum untuk pertama kalinya dipegang oleh Solichin Gunawan, Naning Adiwoso sebagai Sekretaris jenderal dibantu oleh Dewan Ketua Fred Haradiran dan Abendanoe Muljono. Joop Ave sebagai pelindung dan Achmad Sadali salah seorang perintis pendidikan Desain Interior di Indonesia sebagai Anggota Kehormatan yang berlaku seumur hidup. Majelis Himpunan dipimpin Widagdo dengan anggotanya Hoemar Tjokrodiatmo, Farouk Kamal dan Eny Zaenuddin. Kantor sekretariat  HDII pertama  berada di kantor Naning Adiwoso di jalan Melawai X/14, Jakarta Selatan.

Legalitas HDII diperkuat dengan dibuatnya Akta Notaris  oleh Kantor  Notaris Mohamad Ali dengan nomer 10, tertanggal 13 Maret 1983 dibuat di Jakarta. Dengan rasa kebersamaan terwujudlah HDII  yang sekarang ini, semakin kuat, semakin luas , semakin  ada di hati pencinta interior. Pada usianya yang kedua, HDII diterima menjadi anggota penuh IFI ( International Federation of Interior Architects / Interior Designers ) pada  tahun 1985 di kantor pusatnya di  Amsterdam, negeri Belanda. Di tingkat regional HDII kemudian bergabung dalam  APSDA (Asia Pacific Space  Designers Association) pada  tahun 1989. Melalui kedua organisasi ini,  HDII semakin dikenal di mancanegara dan para anggotanya dapat bertukar pandangan bahkan HDII pernah menjadi tuan rumah kongres APSDA di Bali pada tahun 2000 dan acara ini berlangsung dengan meriah.

Dalam perkembangannya, akhirnya HDII tersebar di kota-kota besar Indonesia, dengan tujuan para desainer interior dari berbagai pelosok tanah air di Indonesia bisa berhimpun bersama dalam meningkatkan apresiasi profesi. HDII memperoleh akreditasi dari LPJKN tahun 2004, dan berwenang melaksanakan serta menerbitkan Sertifikat Keahlian(SKA) dengan kualifikasi Desainer Interior Ahli Pratama, Desainer Interior Ahli Madya dan Desainer Interior Ahli Utama. HDII menjadi fasilitator forum Pendidikan Tinggi Program Studi Desain Interior Indonesia sejak tahun 2004. Bakuan Kompetensi Desainer Interior yang dirancang HDII setelah melalui konvensi nasional ditetapkan sebagai Bakuan Kompetensi Nasional oleh LPJKN tahun 2005.

Dalam menjalankan profesinya Desainer Interior diatur dan dilindungi oleh UU No. 18 th 1999 tentang Jasa Konstruksi PP No. 28 th 2000 tentang Usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi, PP No. 29 th 2000 tentang Penyelenggaraan jasa konstruksi dan PP No. 30 th 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi. Disamping itu HDII juga memiliki Pedoman hubungan kerja dengan pemberi tugas, Pedoman imbalan jasa, Pedoman sertifikasi, Pedoman sayembara dll yang diajukan acuan dlm berprofesi.

 

HDII saat ini memiliki 20 cabang yaitu: 

  1. HDII CAB DKI JAKARTA
  2. HDII CAB JAWA BARAT
  3. HDII CAB SURAKARTA
  4. HDII CAB YOGYAKARTA
  5. HDII CAB SEMARANG
  6. HDII CAB JAWA TIMUR
  7. HDII CAB BALI
  8. HDII CAB SUMATERA UTARA
  9. HDII CAB SUMATERA BARAT
  10. HDII CAB SULAWESI SELATAN
  11. HDII CAB RIAU
  12. HDII CAB ACEH
  13. HDII CAB KALTIM  (Samarinda )
  14. HDII CAB SUMETERA SELATAN
  15. HDII CAB BANTEN
  16. HDII CAB PAPUA
  17. HDII CAB MALUKU
  18. HDII CAB SULAWESI BARAT
  19. HDII CAB Sulawesi Tenggara  (SULTRA)
  20. HDII CAB N T B

FUNGSI HDII

  • Sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggota (desainer), antara asosiasi dengan asosiasi lainnya yang sejenis di dalam maupun di luar negeri, dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKN), dengan Pemerintah, dan dengan Perguruan Tinggi terkait.
  • Sebagai Mitra Kerja Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan peran serta jasa konstruksi bidang desain interior dalam memberi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
  • Mengembangkan profesi desainer Interior di Indonesia ke arah yang dicita-citakan.
  • Melakukan komunikasi dengan Perguruan Tinggi Desain Interior agar terjadi kesinambungan antara dunia pendidikan dan dunia kerja di bidang desain interior.

TUGAS DAN WEWENANG HDII

  • Melaksanakan sertifikasi keahlian terhadap anggota melalui ujian-ujian yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi ( BSA ) sesuai amanat Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  • Memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
  • Menyusun dan merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berdasarkan prinsip keahlian, kaidah keilmuan, kepatuhan dan kejujuran intelektual dengan mengutamakan kepentingan umum.
  • Menyusun dan merumuskan pedoman hubungan kerja antar desainer dan pemberi tugas, pedoman imbalan jasa desain, dan standar / model hubungan kerja.
  • Memberikan sangsi organisasi kepada anggota yang melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.
  • Meningkatkan kemampuan profesional anggota melalui pelatihan, seminar, workshop dan lain-lain.
  • Memberikan informasi penting kepada anggota menyangkut kebijakan-kebijakan pemerintah tentang jasa konstruksi.