
Perorangan dengan ijazah S-1 Desain Interior atau Arsitektur yang diakui pemerintah dan aktif bekerja di bidang Desain Interior.
Apakah ini kamu?
Perorangan yang berijazah pendidikan formal Desain Interior atau Arsitektur tingkat Strata Satu (S-1), lulusan dalam atau luar negeri, resmi dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Secara aktif bekerja khusus dalam pelayanan jasa perencanaan Desain Interior.
Pendidik/dosen Desain Interior, berijazah pendidikan formal Desain Interior atau Arsitektur tingkat Strata Satu (S-1) dan Desain Interior tingkat Strata Dua (S-2), lulusan dalam atau luar negeri, resmi dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.