SERTIFIKASI


Lembaga sertifikasi resmi
di bawah lisensi BNSP
LSPDII adalah lembaga sertifikasi resmi di bawah lisensi BNSP yang bertugas menilai dan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi profesional Desain Interior di Indonesia, termasuk tenaga kerja asing.
Segera sertifikasi keahlian Anda melalui LSPDII untuk mendapatkan pengakuan nasional dan memperkuat posisi di dunia kerja.
Sertifikasi Keprofesian
Desain Interior
Dalam upaya menjaga kualitas dan profesionalisme tenaga kerja di bidang desain interior, Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Desain Interior Indonesia (LSPDII).
LSPDII adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3) yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan direkomendasikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
LSPDII memiliki mandat untuk melaksanakan asesmen dan sertifikasi kompetensi bagi para profesional di bidang desain interior di seluruh Indonesia, serta mensertifikasi tenaga kerja asing setelah mendapat rekomendasi dari LPJK.
Proses sertifikasi di LSPDII dilakukan secara inklusif, objektif, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian dari sistem sertifikasi nasional yang diakui oleh negara dan industri.
Layanan
Saat ini, LSPDII melayani penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk Klasifikasi Jasa Konstruksi ALIDI Subklasifikasi Desain Interior, dengan cakupan sebagai berikut:
A. Kualifikasi Ahli:
SKK Arsitek Utama Interior
SKK Arsitek Madya Interior
SKK Arsitek Muda Interior
B. Kualifikasi Teknis/Analis:
SKK Pengawas Madya – Jenjang 6
SKK Pengawas – Jenjang 5
SKK Pelaksana Madya – Jenjang 5
SKK Pelaksana – Jenjang 4
👉 Segera lakukan sertifikasi kompetensi Anda melalui LSPDII untuk memperkuat posisi profesional Anda di dunia kerja dan memperoleh pengakuan resmi atas keahlian Anda. https://www.lspdii.id/