Tugas dan Wewenang HDII

 

TUGAS DAN WEWENANG HDII

  • Melaksanakan sertifikasi keahlian terhadap anggota melalui ujian-ujian yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi ( BSA ) sesuai amanat Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  • Memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
  • Menyusun dan merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berdasarkan prinsip keahlian, kaidah keilmuan, kepatuhan dan kejujuran intelektual dengan mengutamakan kepentingan umum.
  • Menyusun dan merumuskan pedoman hubungan kerja antar desainer dan pemberi tugas, pedoman imbalan jasa desain, dan standar / model hubungan kerja.
  • Memberikan sangsi organisasi kepada anggota yang melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.
  • Meningkatkan kemampuan profesional anggota melalui pelatihan, seminar, workshop dan lain-lain.
  • Memberikan informasi penting kepada anggota menyangkut kebijakan-kebijakan pemerintah tentang jasa konstruksi.